Ridwan disanksi demosi 8 tahun oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena tak profesional menyelidiki kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis menjadi kuasa hukum bekas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit. Ridwan tercatat menjadi saksi dalam persidangan perintangan proses penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan narapidana korupsi itu mengatakan, kliennya akan mengajukan memori banding terhadap sanksi etik Polri, Jumat (4/11). Tujuannya, Ridwan bebas dari segala hukuman yang dijatuhkan sehingga dapat melanjutkan profesinya di Korps Bhayangkara.
"Memori banding akan diserahkan besok. Kita ingin klien dibebaskan," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (3/11).
Kaligis pada hari ini menghadiri sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan kawan-kawan. Sementara itu, Ridwan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya hadir karena ada kepentingan," kata Kaligis.