Jika pemilik odong-odong bandel tetap mengoperasikan, maka akan dipidana 2 bulan dan denda Rp500.000.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi melarang pengoperasian odong-odong di jalan raya. Sebab, keberadaan odong-odong dianggap membahayakan penumpangnya serta pengguna jalan lain.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, odong-odong adalah mobil angkutan tidak resmi, biasanya digunakan sebagai hiburan anak-anak untuk jalan-jalan berkeliling kompleks perumahan atau perkampungan, dan dilengkapi dengan lagu-lagu yang diputar dengan suara keras.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, operasional kendaraan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis jalan. Sedangkan, odong-odong yang ada saat ini tidak memenuhi ketentuan tersebut.
"Kita ingin mengahadirkan transportasi yang selamat, aman, dan nyaman untuk warga DKI," kata Syafrin di Jakarta, Senin (28/10).
Syafrin menilai, odong-odong merupakan kendaraan yang sudah melanggar beberapa peraturan. Salah satunya Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.