Nasional

Ojek pangkalan uji materi UU lalu lintas

Pemohon menilai aturan ini telah menghilangkan atau mengabaikan landasan konstitusional dalam pendelegasian kewenangan untuk mengatur.

Selasa, 17 Juli 2018 09:51

Dua pengojek pangkalan Muhammad Rahmani dan Marganti mengajukan permohonan pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/7).

Pengajuan yang sama juga diajukan terhadap UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam permohonannya yang didaftarkan ke MK, kedua pengojek itu menguji Pasal 157 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 40 ayat (1), ayat (2a), ayat (2b) UU ITE.

"Selaku WNI yang berprofesi sebagai pengojek pangkalan berhak untuk memperjuangkan hak konstitusional kami masing-masing ataupun saudara-saudara kami yang seprofesi di seluruh Indonesia," kata Rahmani dalam permohonannya.

Pasal 157 UU Lalu Lintas berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemohon menilai aturan ini telah menghilangkan atau mengabaikan landasan konstitusional dalam pendelegasian kewenangan untuk mengatur.

Mona Tobing Reporter
Mona Tobing Editor

Tag Terkait

Berita Terkait