Masyarakat diminta mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu.
Masyarakat diminta mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu. Ujung-ujungnya, penawaran lowongan kerja paruh waktu itu adalah penipuan.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto, menjelaskan, pada awalnya pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas "like” dan “subcribe" atas suatu konten digital seperti konten di Youtube.
"Dari aktivitas itu, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu," kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (8/7).
Setelah terpancing, korban dibujuk untuk melakukan tugas lain dengan syarat mendeposit sejumlah dana terlebih dahulu agar menerima pembayaran atau reward yang lebih besar.
Kepada korban, pelaku menjanjikan dana itu akan dikembalikan di kemudian hari. Setelah korban terpancing melakukan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali.