Ojek daring yang membawa penumpang, dinilai tidak memenuhi kriteria jaga jarak fisik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperbolehkan ojek daring membawa penumpang asal mengikuti protokol kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Menanggapi itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, menilai, ojek daring yang membawa penumpang, tidak memenuhi kriteria jaga jarak fisik. Kendati diberikan penyekat, tetapi itu juga belum mendapat sertifikat SNI.
“Membolehkan ojek daring membawa penumpang, menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap kesehatan bagi pengemudi dan penumpang. Namun sangat menguntungkan aplikator,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).
Apalagi hingga saat ini, instansi berwenang belum malakukan uji coba. Imbasnya, keselamatan pengemudi dan penumpang dipertaruhkan.