Menurutnya, sistem peradilan saat ini masih pada pola pikir lama terhadap tindak pidana narkotika.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung Fadil Zumhana melihat, banyak oknum penegak hukum yang bermain dalam penanganan kasus narkotika. Menurutnya, hal tersebut menjadi hambatan untuk menjalankan proses rehabilitasi bagi para pecandu dan penegak narkotika.
Fadil mengatakan, oknum tersebut masih banyak dikarenakan kurangnya integritas dan profesionalisme di antara para penegak hukum. Selayaknya sebuah kalimat yang lazim di telinga masyarakat, ketajaman hukum ke bawah dan tumpul ke atas.
“Masih banyak hambatan untuk melakukan proses rehabilitasi para pecandu dan pengguna narkotika dikarenakan masih banyak oknum penegak hukum yang bermain dalam penanganan kasus penyalahgunakan kasus narkotika tersebut. Kurangnya integritas dan profesionalisme para penegak hukum menegaskan istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan merupakan sindiran nyata bagi keadilan di negeri ini,” kata Fadil dalam keterangan, Selasa (26/4).
Sistem peradilan saat ini masih pada pola pikir lama terhadap tindak pidana narkotika. Pola pikirnya yaitu semangat untuk memenjarakan para pelaku yang sebenarnya belum patut untuk menerima hukuman tersebut.
Pelaku penyalahgunaan narkotika adalah salah satu contoh kesalahan penanganan perkaranya dimana seharusnya pelaku tersebut dapat diproses rehabilitasi. Maka, ia berencana akan mendorong proses rehabilitasi dan penyelesaian secara restorative justice bagi para pelaku narkotika.