Oknum TNI dan Polwan yang terlibat aksi tersebut sudah berdamai.
Anggota TNI yang terlibat pemukulan dengan anggota Polwan Raimas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dipastikan mendapat sanksi berat. Kendati demikian, tidak dirinci sanksi berat apa yang diberikan kepada para pelaku.
Komandan Korem (Danrem) 102 Panju Panjung Kalteng, Brigjen TNI Yudianto Putrajaya memastikan, perbuatan tersebut adalah pelanggaran yang ada dalam aturan TNI AD. Selain itu, pemberian sanksi telah ditegaskan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Dalam hal ini Danrem (Komandan Resort Militer) 102 Panju Panjung sangat mengharamkan karena hal tersebut adalah salah satu dari tujuh pelanggaran berat yang sudah dicanangkan oleh TNI AD dan itu tidak boleh dilanggar oleh anggota TNI," katanya saat dihubungi Alinea dari Jakarta, Rabu (8/12).
Ditambahkan Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, kejadian pemukulan anggota Polwan adalah murni kesalahpahaman.
"Itu merupakan murni kesalahpahaman, sehingga hal itu merupakan membuat prihatin kita bersama dan menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita," ucapnya.