Nasional

Produk impor hortikultura masih ditahan, Ombudsman bakal lakukan sidak

Ombudsman sampaikan tindakan korektif Kementan soal penahanan produk impor hortikultura.

Selasa, 27 September 2022 08:58

Ombudsman RI meminta agar Menteri Pertanian memerintahkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) untuk segera mengeluarkan barang impor produk hortikultura milik pelapor yang telah ditahan pada saat tiba di tempat pemasukan mulai 27 Agustus-30 September 2022. Ini terkait dengan penahanan produk impor hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan.

Pengeluaran produk impor hortikultura yang ditahan tersebut merupakan tindakan korektif pertama dari Ombudsman terhadap perkara ini. Hal ini tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terkait dugaan maladministrasi dalam penahanan dan penolakan produk impor hortikultura.

"Adapun proses pengeluaran ini didahului dengan uji laboratorium guna memastikan keamanan pangan. Terkait poin ini, Ombudsman memberikan waktu selama lima hari kerja kepada Kementan untuk melaksanakan tindakan korektif dan melaporkan hasil pelaksanannya kepada Ombudsman," ujar Yeka dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/9).

Yeka mengungkapkan, hingga saat ini produk yang ditahan tersebut belum dilepas. Padahal, pihak Kementerian Pertanian pada Kamis (22/9) telah memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pengeluaran barang impor produk hortikultura yang belum memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), namun telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI). 
 
“Ombudsman akan menerjunkan tim untuk sidak. Ombudsman mempertanyakan mengapa sudah dilakukan uji laboratorium dan tidak ada masalah, namun barang masih belum dilepaskan oleh Barantan," ujar Yeka.

Selanjutnya, imbuh Yeka, Ombudsman juga meminta agar Kemenko Bidang Perekonomian, Kementan dan Kemendag melakukan koordinasi dan harmonisasi kebijakan terkait prosedur dan mekanisme importasi produk hortikultura pada saat belum tersedianya Neraca Komoditas. Harmonisasi kebijakan ini dilakukan dengan acuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Gempita Surya Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait