Posko THR tahun lalu menerima sebesar 2.275 ribu laporan. Untuk posko THR 2022 ini, dibentuk di seluruh provinsi yang terintegrasi.
Setelah tahun lalu Kementrian Tenaga Kerja memberikan keringanan kepada perusahaan-perusahaan untuk mencicil Tunjangan Hari Raya atau THR hingga akhir desember 2021, tahun ini Kemnaker tegas untuk memperingatkan perusahaan-perusahaan agar memberikan THR 7 hari sebelum Lebaran.
Ombudsman RI menjelaskan ketentuan THR pada tahun 2022 ini, Permenaker No.6 tahun 2012 di mana THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.
Aturan terkait pembayaran THR keagamaan juga dikeluarkan melalui surat edaran kerja Kemnaker dengan nomor M/1/HK.04/IV/22 terbit pada 6 April 2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Terkait dengan nominalnya, karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Berikutnya, bagi karyawan dengan masa kerja belum sampai 12 bulan tetap di berikan THR dalam jumlah secara proporsional,” ujar anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jawaeng dalam konferensi pers perihal Pengawasan pembayaran THR dan BSU ketenagakerjaan Tahun 2022, Jumat (22/4).
.Posko THR tahun lalu menerima sebesar 2.275 ribu laporan. Untuk posko THR 2022 ini, dibentuk di seluruh provinsi yang terintegrasi dengan Kemnaker. Terhadap terduga pelanggaran THR, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan atau mekanisme yang berlaku. Ombudsman juga akan melakukan pengawasan terhadap pelayanan posko THR yang dibuat pemerintah.