PP ini meliputi proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Pj kepala daerah.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, menyoroti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tak kunjung menindaklanjuti tindakan korektif dari Ombudsman terkait pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.
Dalam salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ombudsman meminta Mendagri menyiapkan naskah usulan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pj Kepala Daerah. PP ini meliputi proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Pj kepala daerah.
Robert menyebut, melalui peraturan pemerintah, mekanisme terkait Pj kepala daerah mulai dari penunjukan hingga pemberhentian dapat berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif.
"Itu belum dikerjakan, dan pengangkatan terus terjadi. Desember ini terjadi lagi ada beberapa, tahun depan lebih banyak," kata Robert saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (19/12).
Sementara, prosedur atau mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016. Menurut Robert, penyusunan peraturan internal di kementerian biasanya hanya melibatkan para konsultan dan akademisi.