Sekalipun aturan telah dicabut namun Menteri Perdagangan tetap melakukan kesalahan terkait lelang gula kristal rafinasi.
Ombudsman RI hari ini (4/6) menyampaikan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI (Mendag), Enggartiasto Lukita soal lelang gula kristal rafinasi atau GKR. Hasilnya, Ombudsman menyebut ada maladministrasi.
Laporan tentang penyalahgunaan wewenang tersebut terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang uji coba Perdagangan GKR Melalui Pasar Lelang Komoditas. Mengingatkan kembali, Peraturan Mendag menuai protes dari kalangan asosiasi pengusaha.
Para pengusaha menilai, pelaksanaan pasar lelang dapat menimbulkan gangguan pada dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Cokelat Indonesia (APIKCI) pun melaporkan Mendag Enggartiasto dan Bappebti ke Ombudsman pada 15 Januari 2018.
Mendag Enggartiasto yang hadir di Gedung Ombudsman pada hari ini (4/6) mengatakan bahwa Permendag tersebut telah dicabut. Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Namun, Anggota Ombudsman Dadan Suharmawijaya menjelaskan sekalipun aturan telah dicabut pada 23 April 2018 lalu tetap ada maladministrasi atas penerbitan Permendag tersebut. Kata Dadan, Mendag telah melampaui kewenangannya dengan menerbitkan Permendag tanpa didasari Peraturan Presiden (Perpres).