Ombudsman RI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin Apartemen Mediterania Palace Kemayoran.
Ombudsman RI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin Apartemen Mediterania Palace Kemayoran.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho merekomendasikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut izin Apartemen Mediterania lantaran tidak mematuhi aturan.
Teguh mengatakan, Pemprov DKI harus lebih tegas kepada pegurus yang tidak mematuhi penyesuaian Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (Rusunami).
Sejak April 2019, pengelola apartemen Mediterania Residence telah disahkan melaui Surat Keputusan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat DKI Jakarta Nomor 272 Tahun 2019.
"Dan setelah itu ada masa transisi selama tiga bulan untuk pengalihan aset dan pengelolaan dari Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2RS) kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS)," ujar Teguh saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (20/8).