Menurut Robert, PHK ini tidak berjalan secara serta merta, namun melalui berbagai proses.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pemerintah segera mengajak para pengusaha dan serikat pekerja untuk duduk bersama mencari solusi terbaik, khususnya terkait fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi.
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pemerintah perlu mengefektifkan peran pengawas ketenagakerjaan untuk mencermati situasi di lapangan dan mengumpulkan data sebagai bahan pengambilan kebijakan.
"Kami meminta agar pemerintah segera duduk bersama dengan pelaku usaha dan pekerja untuk mencari jalan terbaik yang mengakomodir kepentingan para pihak," kata Robert dalam keterangan pers daring, dikutip Jumat (2/12).
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tercatat jumlah tenaga kerja yang terkena PHK hingga Oktober 2022 mencapai 11.626 pekerja. Sedangkan berdasarkan data dari Asosiasi Persepatuan dan Alas Kaki Indonesia, sejak Pandemi Covid-19 hingga saat ini telah terjadi PHK terhadap 25.700 pekerja pada bidang usaha persepatuan dan alas kaki.
Menurut Robert, PHK ini tidak berjalan secara serta merta, namun melalui berbagai proses. Sehingga, jika pemerintah dapat merespons dengan cepat, maka PHK massal dapat diantisipasi.