Dengan sistem pembayaran tersebut, berpotensi merugikan calon mahasiswa.
Ombudsman Republik Indonesia meminta perguruan tinggi negeri dapat membatalkan program pembayaran seleksi mahasiswa melalui jalur mandiri. Hal itu ditujukan untuk meringankan beban mahasiswa di tengah pagebluk Covid-19.
Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy menilai, program pembayaran seleksi mandiri berbeda tengah tahun lalu. Pada tahun ini, mekanisme pembayaran dilakukan calon mahasiswa sebelum hasil seleksi SBMPTN ke luar.
Dengan sistem pembayaran tersebut, kata Suaedy, berpotensi merugikan calon mahasiswa. Untuk itu, dia menyarankan agar perguruan tinggi megeri dapat membatalkan program pembayaran tersebut.
"Dengan ini mereka tidak kehilangan uang muka yang telah dibayarkan untuk program mandiri, sedangkan sekarang uang itu hilang. Jumlahnya bisa puluhan dan ratusan juta," ujar Suaedy, dalam keterangan resminya, Jumat (14/8).
Ombudsman juga menyarankan agar biaya kuliah yang sudah dibayarkan pada hasil seleksi mandiri dapat dikembalikan oleh perguruan tinggi negeri kepada calon mahasiswa yang tidak melanjutkan kuliah melalui jalur seleksi mandiri.