Transparansi program vaksinasi Covid-19 bertujuan memberikan rasa keadilan dan menghindari rasa kecemburuan bagi masyarakat.
Ketua Ombudsman, Mokh. Najih, mendorong proses vaksinasi Covid-19 dilakukan secara terbuka baik tahap perencanaan maupun pelaksanaan. Menurutnya, pemberian vaksin harus sesuai rencana yang telah ditentukan pemerintah.
"Terutama dalam hal ini prinsip-prinsip transparansi, kemudian kemudahan akses bagi masyarakat dan partisipasi, serta yang tidak kalah penting adalah konsisten untuk tertib administrasi," ujarnya saat jumpa pers yang disiarkan secara virtual, Senin (15/3).
Najih menjelaskan, pendataan masyarakat yang telah divaksin sangat penting sebab identifikasi dapat membantu dan mendukung dalam melaksanakan kebijakan berikutnya.
Terkait keterbukaan vaksinasi, Najih mengatakan, itu bagian dari memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaannya harus dilakukan sesuai tata kebijakan yang telah ditetapkan.
"Untuk menghindari rasa kecemburuan masyarakat, misalnya seperti ada upaya-upaya pendahuluan kelompok tertentu yang itu tidak menjadi prioritas (penerima vaksin Covid-19)," jelasnya.