Hingga kini, pengolahan limbah medis hanya terpusat di Pulau Jawa sehingga biaya pengurusannya mahal.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disarankan meminta pemerintah daerah (pemda) menyediakan moda pengangkut limbah medis. Ini berlaku bagi daerah yang tidak memiliki badan usaha pengangkutan di wilayahnya.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Keasistenan Pencegahan Malaadministrasi Keasistenan Utama Substansi 6 Ombudsman, Mory Yana Gultom, saran tersebut bertujuan agar limbah medis tidak tersimpan lebih lama.
"Jadi tidak hanya menunggu badan usaha pengangkut saja, tapi pemda perlu proaktif menyediakan bagi yang belum memiliki dan tetap berpedoman pada standar pengangkutan," kata Mory saat jumpa pers dalam jaringan, Kamis (4/2).
Berikutnya, Ombudsman meminta pemerintah provinsi (pemprov) yang tidak terdapat badan usaha pengolahan limbah medis agar menyediakannya. Pasalnya, saat ini hanya terpusat di Pulau Jawa sehingga membuat biaya pengurusan limbah mahal.
Kemendagri pun diminta mendorong pemda buat peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan limbah medis. Sebab, Ombudsman mendapati tidak ada satu pun perda yang mengaturnya.