Kemendagri terbukti melakukan tiga praktik maladministrasi dalam proses pengangkatan Pj kepala daerah.
Ombudsman Republik Indonesia mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera mengusulkan naskah Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penjabat (Pj) kepala daerah. Dari sisi substantif, penerbitan PP tentang Pj kepala daerah merupakan mandat Pasal 86 ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal itu menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan masa jabatan penjabat gubernur dan bupati/wali kota diatur dalam peraturan pemerintah.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, regulasi tersebut perlu mengatur seluruh mekanisme atau prosedur terkait Pj kepala daerah mulai dari pengangkatan hingga pemberhentian.
"Materi muatan yang kita harapkan dari PP ini bukan sekedar soal pengisian jabatan atau pengangkatan, tetapi juga soal batas dan lingkup kewenangan ketika dia sudah duduk, kemudian evaluasi kinerja selama tiga bulanan, kemudian nanti sampai kepada pemberhentiannya," kata Robert saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (19/12).
Muatan regulasi tersebut harus diatur dengan peraturan setingkat peraturan pemerintah, bukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagaimana yang saat ini menjadi acuan dalam pengangkatan Pj kepala daerah. Sebab, pengangkatan Pj kepala daerah tidak hanya dilakukan oleh Mendagri.