Masyarakat masih menganggap pemberian uang atas layanan pembuatan surat di kepolisian sebagai ucapan terima kasih kepada petugas.
Ombudsman Republik Indonesia merilis hasil investigasi terhadap Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) khususnya Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK). Ombudsman melakukan investigasi sejak April 2017, hasilnya adanya indikasi pungutan liar (pungli) dalam SPKT.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, secara garis besar investigasi ini membuktikan rendahnya kelengkapan layanan yang terdiri dari biaya, alur, proses dan juga waktu pembuatan. Selain itu, banyak anggota kepolisian melakukan kegiatan tidak clear, dalam arti tidak meminta juga tidak menolak dengan tegas pemberian dari masyarakat.
Hasil investigasi tersebut langsung diberikan kepada pihak kepolisian yang diwakili oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Div Propram) dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kapolda, dan Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya atau Irwasda Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diserahkan hari ini (13/4) di Gedung Ombudsman RI.
Irwasda Polda Metro Jaya, Komarul Zaman menyatakan apresiasinya terhadap investigasi yang dilakukan pihak Ombudsman. Ia juga akan melakukan tindakan atas temuan tersebut.
“Kami akan terus mensosialisasikan ini kepada anggota. Apabila memang ada temuan, ya kami tindak dalam internal,” kata Komarul.
Ia juga menambahkan, dalam hal ini tidak hanya pihak kepolisian saja yang akan mendapatkan sosialisasi, tetapi juga akan diberikan sosialisasi terhadap masyarakat. Pihak kepolisian akan semakin melakukan sosialisasi bahwa pelayanan SPKT bersifat gratis.