Polri juga diminta meningkatkan koordinasi dengan kejaksaan, pengadilan, dan Kemenkumham.
Ombudsman telah menyelesaikan kajian mengenai pelaksanaan tugas rutin Kepolisian RI di masa pandemi dalam percepatan penanganan Covid-19. Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menyatakan, beberapa temuan berfokus pada pelaksanaan pelayanan administrasi.
Selain itu, proses penyidikan saat Covid-19, pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), serta koordinasi antar lembaga yang dilakukan Polri pada masa pandemi Covid-19.
"Data tersebut, diperoleh dari 26 polda dan 68 polres di seluruh Indonesia dari April-Mei 2020," terang Ninik Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8).
Berdasarkan hasil kajian, imbuh Ninik, terdapat beberapa saran perbaikan kepada Polri. Antara lain, memaksimalkan proses pelayanan administrasi yang dapat dilakukan secara daring, seperti SIM, STNK, dan SKCK guna meminimalisir kontak antara petugas dan masyarakat.
Selanjutnya, Ninik menerangkan, dalam proses penyidikan agar dibuat edaran resmi dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan menggunakan teknologi digital.