Ombudsman RI menilai kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril dalam penanganannya terjadi malaadministrasi di setiap tahapan.
Ombudsman RI menilai kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril dalam penanganannya terjadi malaadministrasi di setiap tahapan. Itu mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai dengan putusan.
Hal tersebut dikemukan setelah Ombudsman mengadakan pleno pada 8 Juli 2019 membahas kajian hukum terhadap kasus yang menimpa mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, mengatakan pada tingkat penyelidikan dan penyidikan, pihaknya akan menelusuri pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya. “Apakah mereka sudah menggunakan Perkap Nomor 10 Tahun 2007 PPA dalam menangani kasus perempuan dan anak?” kata Ninik saat ditemui di Jakarta pada Kamis, (17/7).
Kemudian, lanjut Ninik di tingkat penuntutan pihaknya menduga juga terjadi malaadministrasi. “Apakah jaksa sudah mempertimbangkan SE Nomor 007/A/JA/11/2011 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dalam kasus Baiq Nuril?” ujarnya.
Terlebih, kata Ninik di tingkat putusan oleh Mahkamah Agung. Dalam memutus perkara Baiq Nuril, Ninik menilai Mahkamah Agung mengabaikan peraturan yang dibuatnya sendiri. “Pada proses di MA, ketika mengadili kasus Baiq Nuril Mahkamah Agung mengabaikan produk hukumnya sendiri, yakni Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan,” kata Ninik.