Menurut Ombudsman, layanan pembuatan paspor ekspres atau sehari jadi dengan biaya ekstra Rp1 juta juga tak melanggar asas pelayanan publik.
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) layanan pembuatan paspor ekspres atau sehari jadi. Namun, dengan biaya ekstra Rp1 juta.
Menurut anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, kebijakan tak melanggar asas pelayanan publik. Diumpamakannya dengan jalan bebas hambatan.
"Saya pikir, [kebijakan layanan pembuatan paspor ekspres] tidak melanggar [asas pelayanan publik] karena dikategorikan percepatan layanan dalam hari yang sama. Ibarat jalan tol yang berbayar," tuturnya saat dihubungi Alinea.id, Minggu (5/2).
Layanan pembuatan paspor ekspres tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Di dalamnya dijelaskan, biaya pembuatan paspor 48 halaman dikenakan Rp350.000, paspor elektronik 48 halaman Rp650.000, dan paspor ekspres Rp1 juta.
Sementara itu, Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 memuat 12 poin asas pelayanan publik. Perinciannya, kepentingan umum; kepastian hukum; kesamaan hak; keseimbangan hak dan kewajiban; keprofesionalan; partisipatif; tidak diskriminatif; keterbukaan; akuntabilitas; fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; ketepatan waktu; dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.