Ombudsman minta Kementerian Agama menurunkan moratorium pendaftaran umrah selama dua bulan.
Ombudsman menemukan empat maladministrasi Kementerian Agama dalam pengawasan penyelenggaraan layanan ibadah umrah. Hasil penelitian menunjukkan Kementerian Agama mengabaikan kewajiban hukum, menyalahgunakan wewenang, adanya penyimpangan prosedur, serta tidak efektif mengawasi kinerja Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Maladministrasi tersebut terjadi seiring mengemukanya kasus penyelewengan Abu Tours. Dalam penyerahan hasil penelitian, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan beberapa klarifikasi terkait hasil penelitian yang dilakukan Ombudsman sejak tiga bulan lalu itu.
“Memang kategori dari jenis tipologi jamaah korban ini sangat beragam. Salah satunya adalah mereka yang tetap minta diberangkatkan meski menambah biaya. Kami meminta PPIU mitra Abu Tours lainnya yang masih aktif untuk memberangkatkan mereka. Bukan Abu Tours yang memberangkatkan, tapi masih menggunakan baju dan koper Abu Tours karena sudah ada,” kata Lukman di Gedung Ombudsman RI, Selasa (17/4).
Lukman mengaskan penyalahgunaan wewenang tersebut adalah hasil penelitian Ombudsman yang hanya melihat dari satu sisi saja. Meski demikian, ia mengapresiasi pemantauan yang telah dilakukan Ombudsman melalui penelitian tersebut.
Selain Kementerian Agama, Ombudsman juga menemukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum di Kementerian Pariwisata. Bentuk pengabaian tersebut terkait izin Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang banyak mengabaikan syarat untuk menjadi PPIU.