Nasional

Polisi gelar Operasi Keselamatan Jaya, 7 pelanggaran jadi sorotan

Sejumlah pelanggaran itu sesuai aturan lalu lintas yang berlaku serta dengan dendanya.

Jumat, 25 Februari 2022 17:17

Operasi Keselamatan Jaya 2022 berlangsung mulai  1-14 Maret 2022. Ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas dalam operasi ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo telah memberikan konfirmasi kepada wartawan terkait hal tersebut. Sejumlah pelanggaran itu sesuai aturan lalu lintas yang berlaku serta dengan dendanya.

"Iya (Ditlantas Polda Metro gelar Operasi Keselamatan Jaya)," ujar Sambodo, saat dikonfirmasi, Jumat (25/2).

Ketujuh pelanggaran itu seperti, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel. Berdasarkan pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Sambodo menyampaikan, ada juga pelanggaran terkait pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur yang terancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta. Sementara untuk pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Immanuel Christian Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait