Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara. Sebab, sudah ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas.
Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra secara serentak dalam dua minggu ini. Operasi ini dilakukan di seluruh Indonesia mulai hari ini (4/9).
"Operasi Zebra digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/9).
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara. Sebab, sudah ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas.
Penetapannya disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran pertama adalah melawan arus. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengendara yang melawan arus tersebut diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.