Hal ini disampaikan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (20/6).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah celah dalam dalam pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2022. Hal ini disampaikan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (20/6).
Ketua BPK, Isma Yatun mengatakan, poin pertama terkait regulasi mengenai kuota haji baik lanjut usia maupun pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) dan petugas haji daerah. Kedua, terkait perhitungan dan pendistribusian kuota haji ke provinsi dan kabupaten atau kota.
"(Perhitungan dan pendistribusian kuota haji) belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler," katanya di sidang paripurna, Selasa (20/6).
Maka dari itu, Isma memberikan sejumlah saran. Rekomendasi itu supaya pemerintah dapat memberikan penetapan soal kuota haji tersebut.
Tujuannya, agar jumlah kuota jemaah haji lanjut usia, pembimbing KBIHU dan petugas haji daerah teratur. Sehingga, dapat berjalan dengan lebih baik perjalanan ibadah haji.