Kedua pejabat Kejari Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap penanganan perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (15/11). Dua antaranya berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, yakni Puji Triasomoro (Kepala) dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen (Kasi Pidsus), sedangkan sisanya pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Keempatnya terjerat kasus dugaan suap pengamanan perkara proyek peningkatan produksi hortikultura di Bondowoso. Puji dan Alexander sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan Andhika dan Yossy selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seluruhnya pun langsung mengenakan rompi oranye atau ditahan. "Masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Penindakan KPK, Irjen Rudi Setiawan, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (16/11).
Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan, Puji memerintahkan Alexander melakukan penyelidikan terbuka terkait kasus dugaan korupsi peningkatan produksi hortikultura, yang dikerjakan Andhika dan Yossy.
Yossy dan Andhika kemudian mendekati Alexander agar proses penyelidikan oleh Kejari Bondowoso disetop. Kedua pihak bersepakat, salah satunya menyerahkan uang Rp475 juta. Sebanyak Rp225 juta di antaranya berhasil diamankan KPK saat OTT.