Nasional

OTT PN Jaksel, KPK amankan uang dollar Singapura

Enam orang yang dibawa KPK saat terjadi OTT antara lain: hakim, pegawai di PN dan Advokat.

Rabu, 28 November 2018 10:47

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan, malam tadi.

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan sekitar SGD (dollar Singapura) 45 ribuan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (28/11). 

Sebelumnya lanjut Febri, tadi malam hingga dini hari tim penindakan KPK telah melakukan kegiatan di Jakarta. Lantas, dari kegiatan itu KPK membawa sekitar enam orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Febri mengatakan bahwa KPK menindaklanjuti informasi yang didapatkan, yang diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan.

"Dari enam orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN dan Advokat. Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," kata dia. 

Rakhmad Hidayatulloh Permana Reporter
Mona Tobing Editor

Tag Terkait

Berita Terkait