Ia datang untuk memberikan tambahan bukti dari para korban kepada penyidik. Para korban mendesak dua tersangka ditahan.
Kuasa hukum Otto Hasibuan mendatangi Bareskrim Polri mewakili korban Koperasi Indosurya atas dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia datang untuk memberikan tambahan bukti dari para korban kepada penyidik.
Menurut Otto, dirinya mewakili secara sah 160 nasabah untuk memberikan keterangan dalam kasus tersebut.
"Kami sekarang ini mewakili sekitar 180 nasabah dengan total kerugian Rp400 miliar lebih. Kami datang ke Bareskrim Polri dengan harapan bisa mempercepat penanganan kasus ini," kata Otto di Bareskim, Rabu (3/6).
Otto menyatakan, kerugian dari kasus tersebut diperkirakan mencapai triliunan. Pasalnya, sejumlah nasabah juga masih ada yang baru berkonsultasi dengannya dan diperkirakan mencapai 600 nasabah.
Dalam pelaporan ke Bareskrim, Otto menyampaikan tuntutan nasabah agar para tersangka yang telah ditetapkan dapat dilakukan penahanan. Selain itu, ia juga mendesak agar penyidik mengusut dugaan pelarian uang nasabah ke luar negeri.