"Menghapus [sistem zonasi] PPDB ini akan berpotensi melahirkan ketidakadilan baru dalam pendidikan."
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menghapus sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sebelum kebijakan dieksekusi, pemerintah akan terlebih dahulu mempertimbangkan baik-buruknya.
Wacana tersebut ditolak Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Menurut Koordintor Nasional (Kornas) P2G, Satriwan Salim, yang diperlukan adalah evaluasi regulasi dan implementasinya daripada menghapus sitem zonasi PPDB mengingat masalah yang sama selalu terulang saat dilaksanakan dalam 7 tahun terakhir.
"Ini bukti indikasi bahwa Kemdikbud Ristek dan pemda (pemerintah daerah) tidak melakukan evaluasi yang mendasar terhadap PPDB. Adapun dilakukan hanya formalitas dan tidak ada perbaikan atau tindak lanjut yang signifikan," katanya dalam keterangannya, Jumat (11/8).
Menurut Satriwan, tujuan utama sistem zonasi PPDB baik karena menciptakan keadilan dalam pendidikan dan mendekatkan anak bersekolah dengan rumah. Apalagi, mengupayakan tidak ada ongkos transportasi karena akses ke sekolah terjangkau dan memprioritaskan anak dari keluarga miskin atau ekonomi lemah untuk bersekolah.
Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menambahkan, sekolah akan berbiaya mahal jika sistem zonasi PPDB dihapuskan. Pangkalnya, memperbesar peluang anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk bersekolah di swasta. Padahal, sesuai mandat Pasal 31 UUD 1045, negara berkewajiban membiayai pendidikan.