Nasional

PA 212 akan tetap gelar aksi 1812, anggota DPR: Itu hak warga negara

Aksi unjuk rasa 1812 hari ini belum mengantongi izin polisi.

Jumat, 18 Desember 2020 09:42

Aksi unjuk rasa 1812 massa pendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tetap berlangsung meski pihak kepolisian tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau izin keramaian. Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua Persaudaaran Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.

"(Unjuk rasa akan tetap berlangsung pukul) 13.00 WIB," ujar Slamet, saat dihubungi Alinea, Jumat (18/12).

Demo tersebut akan berlangsung di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, terdiri dari massa gabungan berbagai ormas yakni FPI, PA 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menuntut agar Rizieq Shihab dibebaskan.

Saat disinggung izin demo tersebut, Slamet lantas mengirimkan e-flyer atau selebaran bahwa unjuk rasa tetap berlangsung. Dalam e-flyer seruan itu, koodinator lapangan aksi telah melayangkan surat pemberitahuan terkait kegiatan yang dimaksud ke Polda Metro Jaya pada Selasa (15/12).

Dalam selabaran itu juga tertera bahwa pelaksanaan unjuk rasa telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat. Dalam norma itu menjelaskan garis besar tugas dan kewajiban Polri terhadap pihak yang telah melaporkan akan mengadakan unjuk rasa.

Achmad Al Fiqri Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait