Satpol PP melakukan penyelidikan selama dua bulan untuk mengungkap pabrik miras itu.
Pabrik minuman keras atau miras di perkebunan sawit di Simpang Aspek, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah terbongkar. Pabrik beromzet ratusan juta rupiah itu terungkap berkat penyelidikan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kasatpol PP Kotawaringin Barat, Majerum Purni, mengatakan pabrik miras itu merupakan milik salah satu warga. Keberadaan pabrik terbongkar berkat informasi masyarakat. Satpol PP telah menyelidiki selama dua bulan.
“Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, regu III yang beranggotakan delapan orang segera menuju lokasi dan kami temukan di area perkebunan warga,” kata Majerum Purni, Selasa (9/7).
Sayangnya, anggota Satpol PP tidak berhasil menangkap pemilik. Saat menggerebek, aparat hanya menemukan fermentasi beras ketan atau tuak yang dibungkus dalam 24 plastik atau setara dengan 1.550 liter tuak.
Ribuan liter tuak tersebut apabila dinominalkan nilainya mencapai Rp22 juta sekali produksi. Karena pabrik sudah lama beroperasi, jadi omzetnya sudah ratusan juta. Mengingat keterbatasan armada, barang bukti tuak dalam plastik yang ditemukan itu kemudian langsung dimusnahkan.