Realisasi pajak air permukaan Banten 2019 sebesar Rp29 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sembilan temuan dan 14 rekomendasi atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten 2019. Salah satunya, sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu, pengendalian pemungutan pajak air permukaan (AP) belum memadai.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat, meminta pemprov segera menindaklanjuti temuan auditor negara tersebut. "Itu LHP BPK yang harus segera dibereskan," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (18/5).
Terkait temuan ini, BPK merekomendasikan dua hal kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim. Pertama, memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk menetapkan mekanisme pengendalian kepada perusahaan yang mengurus Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran (SIPAP) sesuai ketentuan.
Kedua, mendata ulang wajib pajak air permukaan secara lengkap. Mencakup kegiatan usaha yang menggunakan, kepemilikan SIPAP, volume pemanfaatan, dan kepatuhan pembayaran.
Ade berpandangan, temuan ini menunjukkan WH, sapaan Wahidin Halim, lalai dalam memuat aturan secara detail. Sehingga, berpotensi menyebabkan munculnya kerugian negara.