Nasional

Pajak kendaraan bermotor nunggak tak bisa ditilang polisi

Jika Anda belum membayar pajak kendaraan bermotor, maka tunggakan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk ditilang polisi.

Rabu, 21 November 2018 22:14

Jika Anda belum membayar pajak kendaraan bermotor, maka tunggakan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk ditilang polisi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan persoalan pajak kendaraan bermotor yang sudah dibayar atau belum oleh wajib pajak bukanlah kewenangan polisi untuk menindak.

"Membayar pajak atau belum bukan wewenang polisi, melainkan dinas pendapatan daerah. Kalau tidak bayar, sanksinya denda," kata Arief saat diskusi Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam Road Safety dan Penegakan Hukumnya di Semarang, Rabu (21/11).

Meski demikian, kata Arief Hidayat, kewenangan untuk pengesahan STNK berada di kepolisian.

Oleh karena itu, lanjut dia, polisi berhak menjatuhkan sanksi berupa bukti pelanggaran terhadap kendaraan yang STNK-nya belum memperoleh pengesahan.

Sukirno Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait