Sebelum ditahan, KPK sempat dua kali melakukan permintaan keterangan kepada Rafael terkait kejanggalan harta kekayaan miliknya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rafael Alun Trisambodo, pada Senin (3/4). Rafael merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2011-2023.
Mantan pejabat Ditjen Pajak ini ditahan usai diperiksa tim penyidik selama kurang lebih 6,5 jam sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.58 WIB tadi.
Pantauan Alinea.id, Rafael dibawa petugas KPK keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 16.25 WIB. Selain mengenakan rompi oranye tahanan KPK, kedua tangan Rafael juga diborgol.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, Rafael ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Sebelum ditahan, KPK sempat dua kali melakukan permintaan keterangan kepada Rafael terkait kejanggalan harta kekayaan miliknya.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT selama 20 hari pertama terhitung mulai 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4).