Seharusnya UU yang diubah pada 2019 itu berlaku, maka secara otomatis pegawai KPK langsung menjadi ASN.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jelas. Dia membaca, pesan yang ingin disampaikan Jokowi adalah pegawai lembaga antirasuah harus menjadi aparatur sipil negara atau ASN sebagaimana amanat Undang-undang (UU) KPK hasil revisi.
"Tes itu fungsinya untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya sebagai ASN. Artinya, tes hanya menjadi dasar perbaikan bukan penolakan menjadi ASN. Begitulah kira-kira maksudnya Presiden," ujarnya saat dihubungi Alinea, Selasa (18/5).
Lebih lanjut, Fickar berpendapat terjadi salah penafsiran dalam penerapan UU KPK baru. Hal ini khususnya dalam implementasi pasal terkait pengalihan status pegawai menjadi ASN.
Menurut Fickar, seharusnya begitu UU yang diubah pada 2019 itu berlaku, maka secara otomatis pegawai KPK langsung menjadi ASN. Kata dia, TWK seharusnya bukan untuk menentukan orang layak atau tidak menjadi ASN.
"Hal ini, mengingat tes masuk KPK harus dianggap sebagai bagian dari tes masuk ASN. Karena itu, jika ada kelemahan dalam wawasan kebangsaan dengan ukuran hasil tes, maka seharusnya dilakukan penambahan wawasan bukan memutus hak pegawai KPK sebagai ASN," jelasnya.