Korupsi Asabri bukanlah pengulangan Heru Hidayat, tetapi dilakukan bersamaan dengan Jiwasraya.
Hukuman bagi terdakwa Heru Hidayat di kasus korupsi PT Asabri diprediksi tidak sesuai dengan dakwaan. Pasalnya, Indonesia hingga saat ini tidak menerapkan hukum komulatif seperti di luar negeri.
"Karena penjara seumur hidup merupakan pidana penjara tertinggi dan Indonesia tidak mengenal pidana penjara komulatif seperti di AS," ujar Pakar Hukum Pidana Petrus Selestinus saat dikonfirmasi, Minggu (16/01).
Petrus pun memprediksi majelis hakim tidak mempertimbangkan tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Heru Hidayat karena tidak dicantumkan dalam surat dakwaan.
"Karena Heru Hidayat sudah divonis putusan penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, maka jika yang bersangkutan divonis bersalah lagi dalam kasus Asabri dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, maka putusan dalam kasus Asabri akan dengan vonis penjara akan nol," kata Petrus.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno, berpandangan serupa dengan Petrus. Nur menyebut, putusan blanko akan diberlakukan majelis hakim kepada terdakwa Heru Hidayat. Artinya, tambahan hukuman terhadap terdakwa Heru Hidayat hanya berlaku dalam amar putusan.