Jabatan dan tindakan Ferdy Sambo menjadi faktor pemberat dengan pidana maksimal hukuman mati.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sudah sesuai dengan harapan publik selama ini, agar Polri transparan dalam mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, jabatan dan tindakan Ferdy Sambo menjadi faktor pemberat dengan pidana maksimal hukuman mati. Diketahui, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 55 KUHP terhadap Ferdy Sambo.
Delik ini pelaku terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Begitu pula dengan Bharada E dan Brigadir RR.
"Jabatan dan tindakannya (Ferdy Sambo) akan menjadi faktor pemberat tuntutan dan hukumannya menjadi maksimal," ujar Abdul Fickar saat dihubungi Aliena.id, Selasa (9/8) malam.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Abdul Fickar mengatakan hal itu sangat memungkinkan sepanjang didukung oleh alat bukti yang kuat. Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, total 11 anggota polisi yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut.