Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi di bawah tuntutan JPU KPK. Salah satunya, karena dianggap berjasa pada MA.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, majelis hakim keliru menyatakan terdakwa mafia kasus Nurhadi berjasa dalam pengembangan dan kemajuan di Mahkamah Agung (MA), yang menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.
Seharusnya, menurut dia, jabatan Nurhadi selaku Sekretaris MA saat berbuat praktik lancung menjadi hal yang memberatkan.
"(Yang ada Nurhadi) berjasa memperburuk citra peradilan, khususnya MA, karena jabatannya yang pimpinan tertinggi administrasi hukum di peradilan tertinggi MA itu justru menjadi faktor pemberat hukumannya," ujarnya saat dihubungi Alinea, Jumat (12/3).
Oleh karena itu, Fickar berpendapat, semestinya vonis yang dijatuhkan terhadap Nurhadi hukuman maksimal dari pasal yang didakwakan.
Dalam sidang putusan pada Rabu (10/3), Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait penanganan perkara di MA 2011-2016. Keduanya kemudian divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.