Kosakata Mahfud MD soal motif penembakan sangat kurang pas keluar dalam kapasitasnya sebagai seorang Menko Polhukam.
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan Polri tak perlu menyampaikan motif kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke publik sebagaimana desakan publik, termasuk permintaan pihak keluarga korban. Menurut Reza, dalam perkara pidana, sebetulnya motif tak terlalu penting. Sepanjang perilakunya terbukti sesuai konstruksi pasal, maka jalan pidananya.
"Motif baru berguna ketika hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Tapi itu pun tak wajib untuk dilakukan," kata Reza saat dihubungi Alinea.id, Kamis (11/8).
Reza menjelaskan, motif bukan penentu berlanjut atau terhentinya proses pidana. Sepanjang terbukti perannya dalam pembunuhan. Dan jika ada pascapembunuhan Brigadir J, maka sudah cukup untuk dipidana, terbukti sesuai konstruksi Pasal 338 atau 340 Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP).
"Tak perlu menembak langsung. Mengotaki pembunuhan berencana pun sudah bisa dikenai hukuman mati. Apalagi ketika mengotakinya dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan guna mengeksploitasi inferioritas bawahan untuk kepentingan jahat," katanya.
Uniknya, lanjut Reza, pernyataan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat muncul di hadapan media di depan Mako Brimob pekan lalu seolah menjadi baseline dari semua kasus tersebut. Diketahui, Putri Candrawathi, di hadapan media menyatakan mendukung dan mencintai suaminya, Ferdy Sambo.