Nasional

Paling lambat hari ini, Kemendagri siapkan hukuman bagi daerah tak lakukan penyederhanaan birokrasi

Daerah yang telah melaksanakan penetapan dan pelantikan pejabat fungsional diimbau segera menyampaikan laporannya.

Jumat, 31 Desember 2021 11:18

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera melaksanakan penetapan dan pelantikan jabatan fungsional paling lambat, Jumat (31/12). Terkhusus, bagi Pemda yang telah menerima pertimbangan teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, serta persetujuan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Kami mengingatkan kembali, mari kita laksanakan arahan Bapak Presiden untuk melakukan penyederhanaan birokrasi Pemda sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021, yaitu paling lambat akhir Desember 2021,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12).

Kemendagri bersama Kementerian PANRB juga telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Hingga Kamis (30/12), capaian Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) di lingkup Pemda mencapai angka 142.829 jabatan atau 99,80% dari jumlah target. Sementara itu, untuk capaian penyetaraan jabatan telah mencapai 94.156 jabatan atau 65,79% yang berasal dari 327 Pemda.

Terkait kebijakan perpanjangan waktu penyederhanaan birokrasi Pemda, kata dia, hingga saat ini, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 menyatakan penyederhanaan itu dilakukan paling lambat akhir Desember 2021. Ia pun mengingatkan, dasar kebijakan itu belum mengalami perubahan.

Kemendagri bersama Kementerian PANRB akan memberikan pertimbangan teknis bagi daerah yang belum menerimanya. Pertimbangan itu akan diberikan pada Kamis (30/12), atau paling lambat Jumat pagi (31/12). Maka, Pemda masih dapat melantik para pejabat yang terdampak penyetaraan jabatan secara tepat waktu. 

Manda Firmansyah Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait