"Saudara bisa [dianggap] memberikan keterangan palsu. Mau ikut di dalam (penjara, red), Saudara?"
Hakim ketua persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Fahzal Hendri, mengingatkan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, Rohadi, agar tidak berbohong dalam memberikan kesaksian dipersidangan, Selasa (29/8). Ultimatum bermula dari pertanyaan tentang penyerahan uang dari yang bersangkutan kepada tersangka Yusrizki.
"Totalnya kurang lebih Rp75 miliar," jawab Rohadi tentang uang yang diserahkannya kepada Yusrizki terkait pengadaan BTS 4G dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Uang tersebut diberikan secara bertahap sekitar 10 kali. Uang diserahkan Rohadi kepada Yusrizki setelah perusahaannya menyelesaikan proyek BTS 4G senilai Rp550 miliar.
Fahzal lantas mengonfirmasi kembali keterangan Rohadi yang mengklaim tak memberikan uang kepada pihak lain. Rohadi menganggap pertanyaan Fahzal mengarah pada pekerjaan dengan PT Aplikanusa Lintasarta yang tidak terkait power system.
"Enggak. Saya, kan, tanya ke Saudara, 'Ada enggak Saudara memberikan uang kepada pihak lain?' Saudara jawab, 'Tidak ada'. Seolah-olah Saudara bersih betul," tutur Fahzal.