Pansel akan menanyakan terkait aspek yuridis hukum acara pidana kasus korupsi kepada capim KPK.
Ketua panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yenti Garnasih, mengatakan pihaknya akan menggali pengetahuan para peserta calon pimpinan KPK terkait persoalan yang terjadi di era kepemimpinan Agus Rahardjo dalam tahapan seleksi keempat ini.
Misalnya, terkait dengan adanya isu perpecahan di internal KPK yang kemudian menimbulkan kelompok-kelompok seperti Polisi Taliban vs Polisi India. Selain itu, Pansel KPK juga akan menanyakan terkait aspek yuridis hukum acara pidana kasus korupsi. Terakhir, menguji karakteristik kepemimpinan Capim KPK.
“Itu menjadi langkah antisipasi bagi kami terhadap hal itu. Karena kalau masih ada masalah di internal, bagaimana kita fight corruption character-nya itu. Jadi, itu hal-hal seperti ini akan ditanyakan ke mereka,” kata Yenti saat konferensi pers di Gedung Panca Gatra Lemhanas, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).
Selain itu, Yenti berpendapat, persolan yang akan dihadapi pimpinan KPK nantinya dalam bertugas yakni menjalankan fungsi pemberantasan korupsi seperti pencegahan, monitoring, dan supervisi. Menurutnya, untuk menjalankan hal tersebut, dibutuhkan pemimpin komisi antirasuah yang mempunyai karakter kolektif kolegial.
“Problemnya mereka adalah pemberantasan korupsi itu sendiri, dan untuk menjalankan fungsi tersebut bagaimana kita melihat leadership-nya bahwa mereka adalah pimpinan kolektif kolegial,” ujar Yenti.