Bagi para guru besar, pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) perlu ditelusuri untuk mengetahui pasti apa yang terjadi.
Delapan guru besar dan pegiat antikorupsi melakukan pertemuan langsung dan virtual dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Agenda itu terkait penanganan aduan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan, para guru besar hukum dengan latar belakang nan berbeda menekankan perlunya penelusuran yang sesungguhnya terjadi dalam TWK. Menurutnya, ini bukan hanya terkait 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus, tetapi juga hak-hak setiap orang yang tak boleh dilanggar negara.
"Itu ditelusuri oleh Komnas HAM sehingga ke depannya tidak akan terjadi lagi," ujarnya dalam jumpa pers usai pertemuan, Jakarta, Senin (14/6).
Dalam pertemuan tersebut, Bivitri melanjutkan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Susi Dwi Harijanti, mengingatkan agar tiada yang meremehkan prosedur hukum karena berbicara substansinya. Maksudnya, TWK pada dasarnya tidak tertuang dalam Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi.
"Tapi diutak-atik prosedurnya sehingga seakan-akan ada dan akhirnya orang-orang dipecat karena ini," ujarnya. Dari 51 dari 75 pegawai yang gagal TWK dipecat dan sisanya akan dibina lagi.