Sebanyak 12 dari 13 tersangka berasal dari DPRD. Sisanya dari pihak swasta.
Para tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2017-2018 segera disidang. Hal itu ditandai dengan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jambi.
"Dalam perkara dugaan korupsi pengesahan RAPBD 2017 dan 2018 atas nama tersangka CB (bekas Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston, red) dan kawan-kawan, hari ini (Selasa, 3/11), JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Jambi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.
Ali menambahkan, penahanan para tersangka kini beralih dan menjadi kewenangan majelis hakim Tipikor. Selanjutnya, JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Di samping itu, saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain," jelasnya.
Para tersangka akan didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.