Mulai 2020, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tilang otomatis secara elektronik bagi pengendara yang memarkir kendaraan di trotoar.
Mulai 2020, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tilang otomatis secara elektronik bagi pengendara yang memarkir kendaraan di trotoar.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menyiapkan sistem bernama intelligent smart system. Sistem ini bertujuan untuk menilang secara otomatis pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di trotoar maupun jalur sepeda.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan, sistem ini dapat diterapkan pada 2020 mendatang.
"Jadi misalnya di beberapa kawasan yang saat ini disinyalir menjadi blackspot atau tempat pelanggaran yang ada, itu akan dipasangkan kamera CCTV yang sifatnya analytic," kata Syafrin di kawasan FX Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).
Dengan demikian, lanjut Syafrin, pihaknya bisa langsung memberikan tindakan atau sanksi kepada pelanggar yang menggunakan trotoar untuk parkir. "Kami kenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.