Nasional

Partai Buruh ajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi besok

Pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi akan dilakukan 150 orang buruh.

Minggu, 26 Juni 2022 19:22

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang P3 akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada besok (27/6) pukul 14.00 WIB. Pengajuan judicial riview oleh Partai buruh itu mewakili empat konfederasi serikat buruh terbesar di Indonesia, 60 Federasi Serikat Buruh, SPI, JALA PRT, UPC, Forum Guru Honorer, Buruh Migran, dan Ojeg Online.

"Akan ikut mengantar kuasa hukum mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi kurang lebih 150 orang buruh. Dalam pengujian materiil, kita tidak menolak metode omnibus. Tetapi meminta agar metode itu hanya boleh digunakan untuk penggabungan berbagai materi muatan ke dalam sebuah undang-undang, sepanjang materi muatan yang digabungkan itu mempunyai kesamaan subjek," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (26/6).

Dia menegaskan, capaian dari petitum itu yakni apabila Undang-Undang Ketenagakerjaan hendak diubah, maka perubahannya tidak boleh digabungkan dalam satu undang-undang dengan materi terkait investasi dan sebagainya.

"Hal lainnya adalah kita meminta agar RUU yang sudah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Presiden dan sudah disahkan secara materiil dalam sidang Paripurna DPR tidak boleh diubah," ujarnya.

Selain melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, hal lain yang akan dilakukan Partai Buruh bersama elemen serikat buruh adalah melakukan kampanye internasional untuk menolak pembahasan kembali Undang-Undang Cipta Kerja. Secara bersamaan, KSPI telah melapor ke Internasional Trade Union Confederance (ITUC).

Ayu mumpuni Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait