Negara seharusnya hadir menangani kasus perzinahan dan kohabitasi, bukan memberi sanksi hukum.
Pemerintah telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada DPR. Sejumlah pasal dinilai kontroversial dan menjadi sorotan, salah satunya terkait perzinahan dan kohabitasi.
Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menilai, Pasal 415 yang mengatur tentang pidana perzinaan bagi suami istri dan pasal 416 tentang pidana kumpul kebo atau kohabitasi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, kedua pasal tersebut menyangkut isu seks konsensual di antara orang dewasa. Menurut Denny, pilihan terhadap hak privasi terkait seksualitas merupakan bagian dari HAM.
"Pilihan rights to privacy soal sexuality, yang di dunia modern adalah bagian dari hak asasi manusia, di Indonesia malah dijadikan tindakan kriminal," kata Denny dalam keterangan tertulis, Senin (11/7).
Denny menyoroti perbedaan pemahaman terkait isu seksualitas. Menurutnya, perbedaan paham ini tak harus berujung pada pemidanaan, sebab dari perspektif hak terhadap seksualitas (Right to Sexuality), konflik ini adalah masalah moral, bukan tindak kriminal.