Pelaku terancam dikenai membayar uang paksa hingga Rp25 juta.
Seluruh pasar tradisional se-DKI Jakarta bakal menerapkan larangan pemanfaatan plastik sekali pakai per Juli 2020. Para pedagang diharapkan mendukung kebijakan tersebut.
"(Program) ini akan efektif, jika kita bergerak bersama," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Andono Warih, Kamis (30/1).
Kebijakan termuat dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Seluruh pasar tradisional di Ibu Kota dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya. Jumlahnya mencapai 152 lokasi dan tersebar di enam wilayah kota/kabupaten.
Merujuk Pasal 6, kebijakan tersebut wajib dilaksanakan pengelola melalui enam upaya. Dari penerapan, pemberitahuan, edukasi, pengawasan, hingga pemberian teguran.