23 di antaranya dipastikan merupakan bagian dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah.
Aparat kepolisian terus bergerak mengungkap jaringan teroris pascaserangan bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, polisi telah menangkap dan menetapkan 46 orang sebagai tersangka terorisme.
Puluhan tersangka teroris itu ditangkap oleh Detansemen Khusus (Densus) 88 antiteror bersama jajaran aparat kepolisian lainnya.
"Jadi sampai dengan hari ini, upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus 88 dan jajaran Polda sudah mengamankan atau menetapkan tersangka sejumlah 46 orang, ya seluruhnya," kata Dedi saat ditemui di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Dari jumlah tersebut, 23 tersangka di antaranya ditangkap di daerah Sumatera Utara. Dedi menerangkan, mereka teridentifikasi sebagai anggota kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Sumatera Utara dan Aceh.
Dari 23 orang tersebut, empat orang di antaranya dapat ditangani dengan penindakan lunak. Empat orang lainnya bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri, sementara dua orang lainnya terpaksa dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap aparat Densus 88.