Syarat rumah yang laik digunakan untuk isoman, yakni memiliki kamar atau lantai terpisah, kamar mandi terpisah, dan punya oksimeter.
Pasien positif Covid-19 tanpa gejala (asimtomatik) hingga gejala ringan cukup menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah selama masa pemulihan kesehatan. Namun, harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
"[Pasien terkonfirmasi] varian Omicron banyak yang cenderung tanpa gejala sehingga dibolehkan isoman," kata Juru bicara Pemerintah untuk Covid-19, Reisa Broto Asmoro, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2).
Dirinya menambahkan, pasien berusia maksimal 45 tahun dan tanpa komorbid dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya. Pun mesti berkomitmen melakukan isoman sebelum diizinkan keluar.
Adapun syarat rumah yang laik digunakan sebagai lokasi isoman, yakni memiliki kamar atau lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya, dan memiliki oksimeter.
"Ini merujuk pada SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron yang ditetapkan 17 Januari lalu," jelasnya.